Haihaiii semuanyaa kembali lagi setelah minggu lalu aku ngga nge post, minggu ini aku nge post lagi dan aku akan memberikan informasi yang mungkin bisa membantu kalian. Kali ini aku akan menjelaskan sedikit mengenai Microsoft Excel, sebenernya bukan ngejelasin siii, lebih tepatnya ngerjain soal yang dikasih kakak asprak terus bakal aku jelasin mengenai fungsi yang dipakai.
Soalnya adalah:
Suatu pajak kendaraan bermotor dirumuskan dengan perhitungan sebagai berikut:
Tahun 2005 pajak yang dibebankan kepada A sebesar Rp 1.250.000, sedangkan B Rp 825.000 .Setiap tahunnya pajak tersebut bertambah 8% dari tahun sebelumnya untuk A dan 5% untuk B. Hitunglah besarnya pajak mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2012.
Prinsipnya untuk mencari besar pajak kita perlu mengalikan persen pertambahan pajak dengan pajak tahun sebelumnya kemudian menambahkan denga pajak tahun sebelumnya. Misal untuk mencari besar pajak tahun 2006 kita perlu mengalikan persen pertambahan pajak (8%) dengan besar pajak tahun 2005 kemudian hasilnya ditambahkan dengan besar pajak tahun 2005.
Untuk mengerjakan soal tersebut dapat menggunakan berbagai rumus namun saat ini aku hanya akan menjelaskan 2 rumus saja.
Pertama buat format tabel sesuai keinginan, namun pastikan formatnya mudah dipahami, kemudain isi tabel tersebut sesuai soal. Setelah memasukkan angka, kita dapat mengubahnya ke format rupiah dengan cara memblok kolom yang ingin diubah, kemudian klik Accounting Number Format dan pilih format rupiah.
Rumus pertama:
Untuk menentukan besar pajak di tahun berikutnya dengan cara memasukkan rumus =C4+($B4/100*C4) seperti gambar dibawah.
C4 merupakan letak pajak awal kategori A sebesar Rp 1.250.000 dan karena setiap tahun bertambah 8% dari pajak tahun sebelumnya maka perlu ditambah $B4/100*C4 yang artinya B4 merupakan letak besarnya persen dan perlu ditambah per seratus karena angka yang terdapat di sel B4 hanya angka 8. Di depan huruf B terdapat tanda $ yang berfungsi untuk mengunci kolom B sehingga saat di drag/geser rumus yang digunakan akan tetap kolom B. Tanda * berarti tanda kali.
Kemudian drag/geser ke samping sehingga rumusnya akan otomatis menyesuaikan dengan data yang dibutuhkan, sehingga didapat hasil yang diinginkan
Cara nya sama dengan yang diatas namun tinggal mengganti kolom B4 menjadi B5 karna pada kategori B besarnya pertambahan pajak ada di sel B5.
Drag/geser kesamping dan hasilnya pun akan didapat.
Rumus kedua:
Masukkan rumus =C4*1,08 seperti gambar dibawah
C4 merupakan letak pajak awal kategori A sebesar Rp 1.250.000 kemudian dikali 1,08
Angka 1,08 ini didapat dari 100% dari besar pajak tahun sebelumnya ditambah 8% pertambahan pajak setiap tahun. Jadi, 100%+8% = 108% = 1,08
Kemudian drag ke samping
Kemudian lakukan hal yang sama untuk kategori B, namun rumusnya menjadi =C5*1,05
Angka 1,05 karena pertambahan pajak pada kategori B sebesar 5% sehingga 100%+5% = 105% = 1,05
Kemudian drag kesamping sehingga muncul hasilnya.
Begitulah cara untuk menghitung pajak tahunan, semoga bermanfaat~
Wassalamu'alaikum~
-HA-









Tidak ada komentar:
Posting Komentar